CV. Hidayah Anugerah Sejahtera adalah Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah KUA di Kedutaan Malaysia. Untuk dibawa ke Malaysia sebagai syarat mengurus visa atau dependent pass ijin tinggal di Malaysia.

Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami

1. Amanah dan Bertanggung Jawab

2. Dokumen Dijamin Asli

3. Menjaga  Kerahasian Dokumen

4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah

5. Dokumen Dijamin Jadi

Syarat, Biaya dan Lama Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan malaysia

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

1. Buku Nikah asli
2. Fotokopi KTP suami istri
3. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat menikah

Lama Proses 8 hari kerja

Untuk Biaya Legalisir Buku Nikah KUA di Kedutaan Malaysia bisa Hubungi :