CV. Hidayah Anugerah Sejahtera adalah Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah KUA di Kedutaan Kementerian Agama RI . Untuk dibawa ke luar negeri sebagai syarat mengurus visa, ijin tinggal atau mendaftarkan perkawinan di luar negeri.
Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami
1. Amanah dan Bertanggung Jawab
2. Dokumen Dijamin Asli
3. Menjaga Kerahasian Dokumen
4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
5. Dokumen Dijamin Jadi
Syarat, Biaya dan Lama Proses Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli
2. Fotokopi KTP suami istri
3. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat menikah
Lama Proses 8 hari kerja
Untuk Biaya Legalisir Buku Nikah KUA di Kementerian Agama bisa Hubungi :
Jasa dan Layanan Kami
- Jasa Pengurusan Visa
- Jasa Terjemah Bahasa Arab
- Jasa Terjemah Bahasa Belanda
- Jasa Terjemah Bahasa Inggris
- Jasa Terjemah Bahasa Mandarin
- Jasa Apostille di Kemenkumham
- Jasa Legalisir di Notaris
- Jasa Legalisir di Kemenristek DIKTI
- Jasa Legalisir di Kemenag
- Jasa Legalisir di Kemenkumham
- Jasa Legalisir di Kemenlu
- Jasa Legalisir di Kedutaan
