CV. Hidayah Anugerah Sejahtera adalah Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah KUA di Kedutaan Kementerian Agama RI . Untuk dibawa ke luar negeri sebagai syarat mengurus visa, ijin tinggal atau mendaftarkan perkawinan di luar negeri.

Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami

1. Amanah dan Bertanggung Jawab

2. Dokumen Dijamin Asli

3. Menjaga  Kerahasian Dokumen

4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah

5. Dokumen Dijamin Jadi

Syarat, Biaya dan Lama Proses Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama

1. Buku Nikah asli
2. Fotokopi KTP suami istri
3. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat menikah

Lama Proses 8 hari kerja

Untuk Biaya Legalisir Buku Nikah KUA di Kementerian Agama bisa Hubungi :