CV. Hidayah Anugerah Sejahtera adalah Perusahaan Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka. Sebagai syarat untuk mengurus visa, ijin tinggal atau bekerja di Sri Lanka
Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami
1. Amanah dan Bertanggung Jawab
2. Dokumen Dijamin Asli
3. Menjaga Kerahasian Dokumen
4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
5. Dokumen Dijamin Jadi
Syarat, Biaya dan Lama Proses Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka
Persyaratan Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka
1. SKCK asli
2. Fotokopi KTP dan Paspor
Lama Proses 6-7 hari kerja
Untuk Biaya Legalisir SKCK di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Sri Lanka segera hubungi:
Ada beberapa dokumen yang bisa di di Kedutaan Sri Lanka antara lain:
Jasa dan Layanan Kami
- Jasa Terjemah Bahasa Arab
- Jasa Terjemah Bahasa Belanda
- Jasa Terjemah Bahasa Inggris
- Jasa Terjemah Bahasa Mandarin
- Jasa Apostille di Kemenkumham
- Jasa Atestasi di Notaris
- Jasa Atestasi di Kemenristek DIKTI
- Jasa Atestasi di Kemenag
- Jasa Atestasi di Kemenkumham
- Jasa Atestasi di Kemenlu
- Jasa Atestasi di Kedutaan
